Sitipol
dipimpin oleh Kasi TI Pol dan bertanggung jawab kepada Kapolres dan
dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.
Sitipol
bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi,
meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan
serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan
multimedia.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sitipol menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- Penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- Penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi & informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Sitipol dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
- Subseksi Teknologi Komunikasi (Subsitekkom), yang bertugas melaksanakan pemeli-haraan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi; dan
- Subseksi Teknologi Informasi (Subsitekinfo), yang bertugas menyelenggarakan sistem informasi meliputi pengumpulan dan pengolahan data Polres serta sistem informasi kriminal.
Mantap..
BalasHapus