Minggu, 18 November 2012

Sopir Nyambi Jadi Kurir Sabu & Inek Ditangkap di Lampung Utara

Lampung, - Belum sempat bertransaksi inek dan sabu, seorang pemuda, Yatman (36), lebih dahulu ditengkap oleh Satuan Narkoba Polres Lampung Utara. Yatman adalah kurir yang mengantar narkoba kepada pembeli.

Pemuda yang juga berprofesi sebagai seorang sopir travel ini ditangkap di di Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (17/11/2012) malam.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon Kenedy Yatman mengatakan Yatman hendak mengantarkan kiriman inek dan sabu kepada seorang pemesan. Namun, belum sampai ke tempat tujuan, dia sudah lebih dahulu ditangkap polisi.

“Kami mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Tersangka kami tangkap dalam perjalanan menuju tempat transaksi,” kata AKP Jhon kepada detikcom, Minggu (18/11/2012).

Dari Yatman, polisi menyita barang bukti berupa sembilan butir inek dan dua gram sabu-sabu. Pemuda warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara itu menyimpan inek dan sabu dalam kotak rokok. Tersangka pun langsung dibawa ke Polres Lampung Utara.

Menurut Jhon, tersangka mengaku sebagai kurir yang hanya mengantarkan narkoba ke pembeli. Polisi pun masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi bandar penyuplai inek dan sabu di Lampung Utara. Tersangka akan dijerat UU Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.

(mpr/mpr)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar