Lampung, - Belum sempat bertransaksi inek dan sabu,
seorang pemuda, Yatman (36), lebih dahulu ditengkap oleh Satuan Narkoba
Polres Lampung Utara. Yatman adalah kurir yang mengantar narkoba kepada
pembeli.
Pemuda yang juga berprofesi sebagai seorang sopir
travel ini ditangkap di di Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu
(17/11/2012) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Jhon
Kenedy Yatman mengatakan Yatman hendak mengantarkan kiriman inek dan
sabu kepada seorang pemesan. Namun, belum sampai ke tempat tujuan, dia
sudah lebih dahulu ditangkap polisi.
“Kami mendapat informasi
bahwa akan ada transaksi narkoba. Tersangka kami tangkap dalam
perjalanan menuju tempat transaksi,” kata AKP Jhon kepada detikcom,
Minggu (18/11/2012).
Dari Yatman, polisi menyita barang bukti
berupa sembilan butir inek dan dua gram sabu-sabu. Pemuda warga Desa
Karang Rejo, Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara itu menyimpan inek
dan sabu dalam kotak rokok. Tersangka pun langsung dibawa ke Polres
Lampung Utara.
Menurut Jhon, tersangka mengaku sebagai kurir yang
hanya mengantarkan narkoba ke pembeli. Polisi pun masih memburu pelaku
lain yang diduga menjadi bandar penyuplai inek dan sabu di Lampung
Utara. Tersangka akan dijerat UU Narkotika dengan hukuman minimal 4
tahun penjara.
(mpr/mpr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar